Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma – Melaksanakan Serah Terima tersangka berinisial M dan barang bukti dalam proses Tahap II.
Tersangka M dan barang bukti berupa:
– 1 (satu) Lembar Celana Panjang Levis
– 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pendek
– 1 (satu) Buah Kasur Motif Bunga
– 1 (satu) Lembar Celana Dalam
– 1 (satu) Buah Bantal Guling
– 1 (satu) Buah Bantal Berwarna Hijau
– 1 (satu) Buah Bantal Berwarna Merah
– 6 (enam) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, S.H.
Tersangka M diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Perdagangan Orang” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2025 di Dusun Air Batuan Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo Kab. Seluma.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHPidana.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka M dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Seluma akan menindak tegas kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, Senin (03/02/2025).