Kasus Perlindungan Anak, Kejaksaan Negeri Seluma Terima Tahap II Tersangka AS

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial AS dengan barang bukti berupa:
– 1 (satu) Handphone jenis android merk oppo
– 1 (satu) buah flesdisk 4 gb merk robo
– 1 (satu) lembar kartu keluarga
– 1 (satu) lembar akta kelahiran
– 1 (satu) buah buku nikah warna hijau
– 1 (satu) lembar celana pendek warna pink
– 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink
-1 (satu) lembar celana dalam
-1 (satu) unit handphone jenis android merek realme
– 1 (satu) buah sim card

Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 76 E Junctis Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 4 ayat (1) Junctis Pasal 29 dan Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Ketiga Pasal 290 ayat (1) KUH Pidana atau Keempat Pasal 14 ayat (1) huruf a Junctis Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Rabu (24/12/2025)

Recent Post