Kejaksaan Negeri Seluma Laksanakan Tahap II Perkara Narkotika dengan Menerima Tersangka D.H Beserta Barang Bukti

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial D.H dengan barang bukti berupa:

1. 1(satu) Paket kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalam plastik bening klip merah;
a. Berat Kotor (Bruto) 0.25 (nol koma dua puluh lima) Gram
b. Berat Bersih (Netto) 0.15 (nol koma lima belas) Gram;
c. Disisihkan sebanyak 0.05 (nol koma nol lima) Gram untuk pengujian di Balai POM Bengkulu;
d. 1(satu) Buah paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat 0.10 (nol koma sepuluh) Gram (Berat Bersih), untuk bukti Sidang Pengadilan.

Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka D.H guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut., Selasa (23/06/2026)

Recent Post