Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan persidangan dengan agenda Replik oleh JPU Dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan tahun 2009,2010, dan 2011 pada Kabupaten Seluma atas nama Terdakwa M.E.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, S.H., M.H., dan Kasubsi Penuntutan Ahmad Febriansyah, S.H. Sidang akan dilaksanakan kembali pada hari Senin tanggal 07 September 2026 dengan Agenda Duplik, Senin (31/05/2026).