Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan pengembalian barang bukti berupa:
– 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat
Dalam perkara a.n terdakwa OC oleh Staf PAPBB Tri Kurniarto.
Kejaksaan Negeri Seluma terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui pengelolaan barang bukti yang professional dan memudahkan masyarakat dalam pengembalian barang bukti.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Seluma dalam menjalankan fungsi pengelolaan barang bukti yang transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Kamis (27/03/2025).