Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan Ekspose Restorative Justice terhadap tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP yang di setujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Ekspose ini di hadiri secara virtual oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bapak Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma serta Jaksa Fasilititator.
Proses ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Seluma untuk mencari penyelesaian yang seimbang, dengan mempertimbangkan aspek pemulihan hubungan antara korban dan tersangka. Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Seluma berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memastikan bahwa proses restorative justice berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Restorative justice ini memberikan ruang bagi korban dan tersangka untuk memperbaiki hubungan, serta menciptakan rasa keadilan yang seimbang bagi kedua belah pihak.
Kejaksaan Negeri Seluma terus berupaya untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan Masyarakat, Selasa (25/02/2025).