Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma – Melaksanakan program unggulan Siap Antar Barang Bukti (SABUK) dalam Perkara terpidana SE, YA, MCW, RH, I, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor. 16/Pid.Sus/2025/PN Tas Tgl. 08 Mei 2025, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor. 86/Pid.B/2023/PN Tas tanggal 20 Desember 2023 , sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor. 39/Pid.B/2024/PN Tas tanggal 04 Juli 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu nomor 148/PID/2024/PT BGL tanggal 20 Agustus 2024.
Berupa:
– 1 (satu) Unit Handphone merek INFINIX HOT 9 Play warna biru
– 7 (tujuh) lembar pakaian
– 1 (satu) Buah BPKB dengan identitas kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta-Hitam
– 2 (dua) batang besi WF 300
– 2 (dua) batang besi CNP 150
– 1 (satu) batang besi Palt trif
– 4 (empat) potong besi bekas (yang tidak digunakan /rongsokan)
Yang diantar langsu oleh Jaksa Eksekutor Eza Winda Gitalastri, S.H. M.H. bersama staf barang bukti pada hari Jum’at, 25 Juli 2025.
Pengantaran barang bukti ini merupakan program unggulan Kejaksaan Negeri Seluma yaitu Siap Antar Barang Bukti (SABUK) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengembalian barang bukti dan memastikan pengelolaan barang bukti berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jum’at (25/07/2025)