Kejari Seluma laksanakan serah terima Barang Bukti dan tersangka berinisial AP dan AW

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma menerima tersangka berinisial AP dan AW serta barang bukti dalam proses Tahap II.

Tersangka AP dan AW beserta barang bukti berupa:
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo Fit;
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit tanpa Nopol.
– Uang Hasil Penjualan 53 (lima puluh tiga) Tandan Buah Kelapa Sawit dan 6 (enam) Karung Beras Pupuk berisi Berondolan Kepala Sawit.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polsek Seluma Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egen Novghantara, S.H.

Tersangka AP dan AW diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” yang terjadi pada hari Rabu 15 Januari 2025.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AP dan AW serta memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (06/05/2025).

Recent Post