Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial HS dan barang bukti berupa:
– 1 (satu) Lembar baju atasan warna putih
– 1 (satu) Lembar celana panjang warna kuning
– 1 (satu) buah flashdisk merek V-Gen
– 1 (satu) Unit hanphone android merek Oppo A3x
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, S.H.
Tersangka HS diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur” yang terjadi pada hari Kamis 19 Desember 2024.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka HS dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (03/06/2025).