Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma terus mendalami perkara pembebasan lahan yang terjadi pada tahun 2009, 2010, dan 2011. Dalam tahap penyidikan, pihak Kejaksaan telah memeriksa dua orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A. Ghufroni, S.H., M.H., bersama Jaksa Reki Afrizal, S.H. Proses pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu, dengan pengamanan ketat dan tetap menjaga kerahasiaan materi penyidikan, Rabu (15/01/2025).