Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma telah menaikan status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Tukar Menukar Aset Tanah Pemerintah Daaerah Kabupaten Seluma Tahun 2008 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024. Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 telah dilakukan penggeledahan oleh Penyidik dibeberapa tempat yaitu Bagian Pemerintahan (Tapem) Pemda Kabupaten Seluma, Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma dan Dinas Perkim Kab. Seluma, kegiatan berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam dengan membawa beberapa dokumen terkait dengan tukar guling tahun 2008, pembebasan lahan pasar sembayat tahun 2007-2009, dokumen pembebasan lahan Komplek kantor bupati Seluma tahun 2003 yg dibebaskan oleh Pemda Kab. Bengkulu Selatan. Saat ini dokumen dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penyidik, Senin (04/03/2024).