Kejari Seluma Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan 2009–2011 di Dua Lokas

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan aset dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Tahun 2009-2011, pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan penyitaan ini dilakukan di 2 (dua) titik lokasi, yaitu Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Timur, dan Kelurahan Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

Kegiatan penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., bersama para Kasi serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyitaan ini turut disaksikan oleh unsur pemerintahan setempat, antara lain Camat Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Timur, perwakilan Lurah Seluma Timur, serta Camat Tanjung Kuaw, dan RT dan RW di wilayah setempat.

Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Seluma, Rabu (18/06/2025).

Recent Post