Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma menerima tersangka berinisial OC dan barang bukti dalam proses Tahap II.
Tersangka OC beserta Barang bukti berupa:
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat
– 1 (satu) Buah Kunci T
– 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (STNK)
Yang diserahkan oleh Penyidik Polsek Talo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reki Afrizal, S.H.
Tersangka OC diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 di Desa Desa Talang Kabu, Kecamtan Ilir Talo, Kab. Seluma.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penahanan terhadap tersangka OC untuk memberikan ruang pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (11/02/2025).