Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma menerima tersangka berinisial APP dan barang bukti dalam proses Tahap II.
Tersangka APP beserta Barang bukti berupa:
– 1 (satu) Lembar Jaket Hoodie Lengan Panjang
– 1 (satu) Lembar Celana Denim Panjang
– 1 (satu) Bilah Besi Berbentuk Pipih
– 1 (satu) Buah Batu Lonjong
Yang diserahkan oleh Penyidik Polsek Semidang Alas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reki Afrizal, S.H.
Tersangka APP diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Pengeroyokan atau Penganiayaan” yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 di Desa Talang Durian, Kecamtan Semidang Alas, Kab. Seluma.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penahanan terhadap tersangka APP untuk memberikan ruang pemeriksaan lebih lanjut, Jum’at (14/02/2025).