Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial S dengan barang bukti berupa:
• 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna hitam
• 1 (Satu) unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi warna hitam
• 1 (Satu) lembar nota timbang RAM
• 1 (Satu) buah tas warna Merah;
• 1 (Satu) buah tas warna Biru;
• 59 (Lima Sembilan) buah tandan kelapa sawit
• 1 (Satu) unit Handphone merk REALME warna biru dengan casing warna hijau.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. IKRAMULLAH ROMANDITA, S.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka S guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rabu (01/04/2026)