Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma menerima tersangka berinisial GHS dan barang bukti dalam proses Tahap II.
Tersangka GHS beserta barang bukti berupa:
– 1 (satu) Lembar jilbab langsung wama abu-abu;
– 1 (satu) Unit sepeda motor honda
– 1 (satu) Lembar celana dalam
– 1 (satu) Lembar celana levis sebatas lutut wama biru dongker
– 1 (satu) lembar Baju daster lengan pendek warna hitam corak putih hijau;
– 1 (satu) lembar cardigan lengan panjang wama biru;
– 1 (satu) Lembar bra warna biru dongker.
– 1 (satu) lembar baju kaos wama hitam lengan pendek
– 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan
– 1 (satu) Buah BPKB motor Honda.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah,S.H.
Tersangka GHS diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan Seksual” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 6 huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka GHS dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (26/03/2025).