Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial GT dengan barang bukti berupa:
– Obat Tablet Jenis Samcodin yang berjumlah 94 ikat dalam kepingan berisi 935 kepingan berisikan 9400 butir.
– 1 (satu) unit Sepeda motor jenis yamaha jupiter Z1
– 1 (satu) Handphone merk VIVO Y12 S
– 1 (satu) lembar uang pecahan rupiah sebesar Rp. 100.000
– 1 (satu) ikat obat tablet jenis samcodin dalam kepingan berisi 10 keping yang berisikan 1000 butir.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 435 junto pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka GT guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (13/11/2025).