Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial WS dengan barang bukti berupa:
– 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit
– 1 (satu) lembar nota timbang buah kelapa sawit
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Medrico Aditya Ednur, S.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 362 KUHP atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka WS guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (24/12/2025)