Kejati Bengkulu dan Pemprov Teken MoU Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial 2026

Seluma, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Gubernur Bengkulu, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bengkulu. Acara digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu, dan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pemberlakuan pidana kerja sosial yang akan mulai diterapkan pada Januari 2026 sesuai ketentuan KUHP baru. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan bagi pelaku tertentu yang memenuhi syarat untuk tidak menjalani pidana penjara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan pondasi penting dalam mempersiapkan Provinsi Bengkulu menghadapi perubahan sistem hukum pidana. Kerja sama ini diharapkan mampu memastikan kesiapan sarana, mekanisme pelaksanaan, serta koordinasi lintas instansi untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sesjampidum, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Bengkulu dapat berjalan optimal, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Selasa (25/11/2025)

Recent Post