Negoisasi antara pihak BRI Unit Pasar Tais, dan Dinas PUPR

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan negoisasi antara pihak BRI Unit Pasar Tais, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) oleh Plh. Kasi Perdata dan Tata Usana Negara Doni Marianto, S.H. pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025.

Negoisasi ini dilakukan sebagai wujud melaksanakan kewenangan Kejaksaan Negeri Seluma sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam hal memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah seluma dalam bentuk non litigasi yaitu penyelesaian sengketa Hukum Perdana dan Tata Usaha Negara diluar pengadilan, Jum’at (14/02/2025).

Recent Post