Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma – Melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Tukar Menukar/Tukar Guling/Ruislag Asset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat pada Tahun 2008.
Sidang ini dihadiri oleh Kasi Pidsus A. Ghufroni, S.H.,M.H. bersama Jaksa Reki Afrizal, S.H dan Jaksa Ahmad Febriansyah, S.H. yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025.
Dalam sidang kali ini sebanyak 3 saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam proses perkara tersebut. Kejaksaan Negeri Seluma terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat., Kamis (23/01/2025).