Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan program unggulan Siap Antar Barang Bukti (SABUK) dalam pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana “Bersama-sama Melakukan Penipuan” yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP an. terdakwa MN pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor: 17/Pid.B/2024/PN Tas tanggal 02 Mei 2024, berupa:
• 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy beserta Kunci Kontak;
• 1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Yang diantar langsung oleh Staf Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Tri Kurniarto kepada yang bersangkutan.
Program unggulan Siap Antar Barang Bukti (SABUK) Kejaksaan Negeri Seluma bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengembalian barang bukti dan memastikan pengelolaan barang bukti berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kamis (22/05/2025).