Pelaksanaan serah terima tersangka berinisial RJ dan barang bukti

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma menerima tersangka berinisial RJ dan barang bukti dalam proses Tahap II.

Tersangka RJ beserta barang bukti berupa:
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Kharisma;
– 3 (tiga) Buah Botol Parfum.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polsek Seluma Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egen Novghantara, S.H.

Tersangka RJ diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RJ dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (15/04/2025).

Recent Post