PROGRAM SIAP ANTAR BARANG BUKTI (SABUK)

Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan program unggulan Siap Antar Barang Bukti (SABUK) dalam Perkara terpidana RN, AJ, CS, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor. 32/Pid.B/2024/PN Tas Tanggal 13 Juni 2024, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor. 60/Pid.B/2024/PN Tas Tanggal 4 Februari 2025 dan sebagaimana  Putusan Pengadilan Negeri Tais 19/Pid.B/2025/PN Tas Tanggal 24 April 2025 .
Berupa:
– 4 (empat) Lembar Laporan Transaksi Finansial Bank Bri Atas nama AA
– 3 (tiga) Lembar Laporan Transaksi Finansial Bri Atas nama AA
– 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tentang Penitipan Emas Seberat 40 (empat Puluh) Gram
– 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang Sebesar Rp. 150.000.000 (seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
– 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang Sebesar Rp.30.000.000 (tiga Puluh Juta Rupiah)
– 1 (satu) Lembar Kuitansi Penitipan Uang Sebesar Rp.150.000.000 (seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
– 1 (satu) Lembar Kuitansi Penitipan Uang Sebesar Rp.30.000.000 (tiga Puluh Juta Rupiah)
– 1 (satu) Lembar Kuitansi Penitipan Uang Sebesar Rp. 14.000.000 (empat Belas Juta Rupiah)
– 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah Kebun
– 1 (satu) lembar jaket hoodie lengan panjang warna hitam dengan merk Redcable,
– 1 (satu) lembar celana denim panjang warna biru merk Lamos
Yang diantar langsung oleh Staf Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Zely Suprizal kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 28 Juli 2025.

Program unggulan Siap Antar Barang Bukti (SABUK) Kejaksaan Negeri Seluma bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengembalian barang bukti dan memastikan pengelolaan barang bukti berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Recent Post