Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial AS dengan barang bukti berupa:
– 3 (tiga) Karung yang berisikan brondolan buah sawit.
– 1 (satu) unit motor honda beat berwarna putih hitam
– 1 (satu) lembar kuitansi penimbangan berondolan kelapa sawit atas nama AS
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egen Novghantara, S.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 362 KUHP atau Pasal 107 huruf d Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AS guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kamis (24/07/2025)