Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial MS dan barang bukti berupa:
• 1 (satu) Lembar Kartu Keluarga Asli Warna Putih;
• 1 (satu) Buah Buku Nikah Asli;
• 1 (satu) Lembar Baju Daster Warna Ungu Dengan Motif Gambar Wanita.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Egen Novghantara, S.H.
Tersangka MS diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” yang terjadi pada hari Minggu 08 Desember 2024.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MS dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (22/05/2025).