Serah terima tersangka RA dkk dan barang bukti dalam proses Tahap II

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma secara resmi menerima tersangka berinisial RA dkk dan barang bukti dalam proses Tahap II.

Tersangka RA dkk dan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah Flashdisk merk Robot
– Video Berdurasi 29 (dua puluh sembilan) detik
– Video Berdurasi 1 (satu) menit 29 (dua puluh sembilan) detik
– Video Berdurasi 46 (empat puluh enam) detik
– Video Berdurasi 2 (dua) menit
– Video Berdurasi 26 (dua puluh enam) detik
– Video Berdurasi 41 (empat puluh satu) detik
– 1 (satu) buah Mesin Las Litrik
– 1 (satu) buah Rantai Besi berkarat dengan ukuran 150 CM
– 10 (sepuluh) buah Potong Besi berkarat
– 1 (satu) buah Gembok Besi
– 1 (satu) buah Spanduk warna putih
– 1 (satu) potong kayu balok
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alman Noveri, S.,H,.MH, dan Doni Marianto ,S.H serta Eza Winda Gitalastri, S.H.,M.H.

Tersangka RA dkk diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Penyegelan Kantor Desa”.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau Pasal 406 Ayat (1) Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RA dkk dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Seluma akan menindak tegas kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, Selasa (04/02/2025).

Recent Post