Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan program unggulan Siap Antar Barang Bukti (SABUK) dalam pengembalian barang bukti, sebagaimanaPutusan Pengadilan Negeri Tais Nomor. 57/Pid. Sus/2024/PN Tas Tgl. 19 Desember 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu nomor: 20/PID.SUS/2025/PT BGL tanggal 23 Januari 2025, Putusan Mahkamah Agung nomor: 5131 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025,Putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor. 34/Pid.B/2024/PN.Tas Tanggal 04 Juni 2024 berupa:
-1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna biru
-1 (satu) lembar STNK sepeda motor HONDA BEAT warna biru
-1 (satu) buah kunci sepeda motor HONDA BEAT warna biru
– 1 (satu) Buah Kotak Handphone Android Merk Oppo 16 K Warna Putih
– 1 (satu) Buah Kotak Handphone Android Merk Realme C20 Warna Abu Baja
Yang diantar langsung oleh Staf Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Tri Kurniarto kepada yang bersangkutan pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2025.
Pengantaran barang bukti ini merupakan program unggulan Kejaksaan Negeri Seluma yaitu Siap Antar Barang Bukti (SABUK) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengembalian barang bukti dan memastikan pengelolaan barang bukti berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.