Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan pelepasan alat pengawas elektronik (detection kit) berdasarkan prinsip keadilan restoratif terhadap terdakwa RS yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat 1 (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 363 Ayat (2) subsidair Pasal 362 KUHPidana.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Seluma dalam menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis, di mana keadilan tidak hanya diukur dari sisi hukuman semata, tetapi juga dari upaya pemulihan hubungan sosial antara pihak yang terlibat. Prinsip keadilan restoratif yang diterapkan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri serta berdamai kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Kejaksaan Negeri Seluma meyakini bahwa proses hukum tidak hanya tentang penegakan hukum yang tegas, tetapi juga tentang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih positif, Rabu (26/02/2025).