Pelayanan Prioritas Bagi Penyandang Disabilitas di Kejari Seluma

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma- Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik adalah dengan memprioritaskan pelayanan kepada kelompok Kaum Rentan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Seluma dalam mewujudkan pelayanan prima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 “bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang berkualitas bagi setiap pengguna layanan kelompok rentan baik dalam penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana, serta perlakuan khusus”. Kaum Rentan sendiri menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) (UU No. 39) adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan orang dengan disabilitas.

Selain menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, Kejaksaan Negeri Selum juga berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas saat proses berperkara salah satunya dengan Alur Prioritas bagi Penyandang Disabilitas, Jum’at (28/02/2025).

Recent Post