Kejari Seluma Cabut Hak Asuh Ayah JDA, Tapi Tidak Putuskan Hubungan Darah

Seluma, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H. bersama Jaksa Pengacara Negara Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H. Telah Menyerahkan putusan sehubungan dengan gugatan pencabutan hak asuh atas anak JDA sebagai mana putusan Pengadilan Negeri Tais Nomor: 7/Pdt.G/2025/PN Tas dengan amar putusan yang salah satunya:
Menyatakan Tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua yaitu Ayah dari Sdri. JDA binti SE, namun tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk membiayai hidup anaknya, Senin (01/12/2025)

Recent Post