Kejari Seluma Serahkan Restitusi Rp 4,6 Juta untuk Anak Korban Persetubuhan

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan kegiatan penyerahan restitusi kepada anak korban Persetubuhan terhadap anak di bawah umur Sebagai mana di atur dalam Pasal 76 D Jis. Pasal 81 Ayat (1), 81 Ayat (3) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebesar Rp 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan oleh Pihak terpidana SE Melalui Kepala Desa Sido luhur atas Nama Sutrisno

Pelaksanaan restitusi ini dipimpin dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Dr. Eka Nugraha, S.H.,M.H bersama Kasi Pidum Alman Noveri, S.H.,M.H dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.
Beserta Perwakilan Keluarga SE dalam hal ini di wakili oleh Kepala Desa Sido Luhur Sutrisno

Restitusi ini merupakan bentuk pemulihan hak korban yang menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, dengan tujuan memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban, khususnya dalam perkara yang menyangkut harkat dan martabat kemanusiaan.
Penyerahan restitusi dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana Kejaksaan sebagai eksekutor turut memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya sebagaimana ketentuan perundang-undangan, Senin (01/12/2025)

Recent Post