Kejari Seluma laksakan sidang Tipikor Tukar/Guling Tanah

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma –  Laksanakan sidang dengan agenda Pembuktian Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Ahli Hukum Pidana berjumlah 3 orang terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tukar Menukar/Tukar Guling/Ruislag Asset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat yang terjadi Tahun 2008.

Dalam sidang ini dilaksankan oleh Pengadilan Negeri TIPIKOR Bengkulu bersama Kasi Pidsus A. Ghufroni, S.H., M.H, dan Jaksa Reki Afrizal, S.H, Kamis (16/01/2025).

Recent Post