Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma – Terima secara resmi menerima tersangka berinisial ES beserta barang bukti dalam proses Tahap II.
Tersangka ES dan barang bukti berupa:
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy
– 1 (satu) Lembar Baju Jenis Kemeja
– 1 (satu) Lembar Switer
– 1 (satu) Lembar Celana Panjang
– 1 (satu) Lembar Jilbab Warna Hitam.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, S.H.
Tersangka ES diduga terlibat dalam perkara “Dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya”.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka ES dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Seluma akan menindak tegas kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, Kamis (16/01/2025).