Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan Pemeriksaan Lanjutan terhadap Tersangka ME dan M dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan Guna Perkantoran Pemerintah Daerah Seluma Tahun 2009-2011 Desa Napal oleh Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, S.H.,M.H bersama Kasi Pidum Alman Noveri, S.H., M.H. yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu.
Kejaksaan Negeri Seluma akan terus bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam setiap tahapan proses penyidikan, guna memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus terjaga , Kamis (08/05/2025).