Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan pengembalian barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan program Siap Antar Barang Bukti (SABUK) dalam perkara an. terdakwa HS, RJ, dan ES. Sebagaimana putusan pengadilan Negeri Tais Nomor: 7/Pidsus.Sus-anak/2024/PN Tas tanggal 08 Agustus 2024, Nomor: 9/Pid.B/2025/PN Tas tanggal 18 Maret 2025, dan Nomor: 8/Pid.B/2024/PN Tas tanggal 24 April 2025, berupa:
– 1 (satu) Unit Panel Tenaga Surya;
– 1 (satu) Unit Inverter;
– 1 (satu) 1 Unit HP Merk OPPO A3S;
– 14 (empat belas) Buah Voucher Pulsa Telkomsel;
– 1 (satu) Buah Gunting;
– 1 (satu) Buah Gembok Merk Kodai;
– 1 (satu) Lembar Baju Kemeja Lengan Panjang Berwarna Putih;
– 1 (satu) Lembar Celana Panjang Berwarna Coklat;
– 1 (satu) Lembar Jilbab Berwarna Hitam;
– 1 (satu) Lembar Jaket Lengan Panjang Berwarna Biru;
Yang diantar langsung oleh Staf Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti kepada yang bersangkutan.
Pengantaran barang bukti ini merupakan program unggulan Kejaksaan Negeri Seluma yaitu Siap Antar Barang Bukti (SABUK) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengembalian barang bukti dan memastikan pengelolaan barang bukti berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku , Rabu (14/05/2025).