Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan Penyitaan Aset berupa Tanah pada 3 (tiga) titik lokasi berbeda yang terletak di Komplek Perkantoran Daerah Seluma, Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan pada Tahun 2009 hingga 2011.
Pelaksanaan penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ekke Widoto Khahar, S.H., M.H., bersama dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma, pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam rangka menegakkan hukum, memberantas tindak pidana korupsi, dan mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Seluma akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penanganan perkara guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas, Jum’at (23/05/2025).