Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial AV dengan barang bukti berupa:
– 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Jenis ganja
a. Berat Kotor (Bruto) 22.64 (Dua puluh dua koma enam puluh empat) Gram;
b. Berat Bersih (Netto) 8.17 (Delapan koma tujuh belas) gram;
c. Disisihkan sebanyak 0.5 (nol koma lima) Gram Berat bersih (Netto)
d. Sia 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan 1
– 1 (satu) unit Hand Phone Infinix Note 8 warna Abu-Abu
– 1 (satu) unit Hand Phone VIVO 2019, Warna Tosca
– 1 (satu) buah Jaket Hitam.
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Merah Hitam
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 111 (1) UU No.35 TAHUN 2009 dan pasal 132 ayat (1) UU NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AV guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.