Kejari Seluma Laksanakan Serah Terima Tersangka dan BB Perkara Penipuan dan Penggelapan

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial ST dengan barang bukti berupa:
– 1 (satu) eksempler surat berharga BPKB sepeda motor nama pemilik S
– 1 (satu) lembar surat berharga STNK Sepeda Motor An. SIK

Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka ST guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Recent Post