Kejari Seluma laksanakan sidang dengan agenda Pledio dari terdakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan sidang dengan agenda Pledio dari terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Tukar Menukar/Tukar Guling/Ruislag Asset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat pada Tahun 2008.

Sidang ini dihadiri oleh Kasi Pidsus A. Ghufroni, S.H.,M.H. bersama Jaksa Reki Afrizal, S.H dan Jaksa Ahmad Febriansyah, S.H. yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025.

Kejaksaan Negeri Seluma terus berkomitmen untuk menegakkan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan dapat dipercayadan serta memberikan keadilan bagi masyarakat, Rabu (12/03/2025).

Recent Post