Pelaksanaan Sidang tukar guling aset dengan agenda Pembacaan Putusan

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan terdakwan an. ME dkk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Tukar Menukar/Tukar Guling/Ruislag Asset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat pada Tahun 2008.

Sidang ini dihadiri oleh Kasi Pidsus A. Ghufroni, S.H.,M.H. bersama Jaksa Ahmad Febriansyah, S.H. yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu .
Kejaksaan Negeri Seluma terus berkomitmen untuk menegakkan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan dapat dipercayadan serta memberikan keadilan bagi masyarakat, Rabu (19/03/2025).

Recent Post