Kejari Seluma laksanakan Tahap II Perkara KDRT

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial YR dengan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah buku nikah/ akta nikah antara sdr. Y R dengan Sdri. T N yang berwarna hijau;
– 1 (satu) buah buku nikah/ akta nikah antara sdr. Y R dengan Sdri. T N yang berwarna coklat;

Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 44 ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Recent Post