Kejari Seluma laksanakan Tahap II perkara tentang Kesehatan

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial S dengan barang bukti berupa:
– 1.200 (seribu dua ratus) butir pil samcodin;
– 1 (satu) unit handphone Redmi 9C;
– 1 (satu) buah KTP a.n. S;
– Uang tunai sebesar Rp.1.050.000,00 (sejuta lima puluh ribu rupiah)

Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H. dan Medrico Aditya Ednur, S.H., CLA.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka S guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Recent Post