Kejari Seluma laksanakan Tahap II tersangka tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma menerima tersangka berinisial SE dan barang bukti dalam proses Tahap II.

Tersangka SE beserta Barang bukti berupa:
– 1 (satu) Lembar Baju Kaos
– 1 (satu) Lembar Kaos Dalam
– 1 (satu) Lembar Bra
– 1 (satu) Lembar Celana Dalam
– 1 (satu) Lembar Celana Cargo
– 1 (satu) Lembar Celana Panjang
– 1 (satu) Lembar Celana Pendek
– 1 (satu) Unit Handphone
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eza Winda Gitalastri, S.H.,M.H.

Tersangka SE diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak”.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 76D Jis Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penahanan terhadap tersangka SE untuk memberikan ruang pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (20/02/2025).

Recent Post