Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Replik terdakwan an. ME dkk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Tukar Menukar/Tukar Guling/Ruislag Asset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat pada Tahun 2008.
Sidang ini dihadiri oleh Kasi Pidsus A. Ghufroni, S.H.,M.H. bersama Jaksa Reki Afrizal, S.H. yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.
Kejaksaan Negeri Seluma terus berkomitmen untuk menegakkan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan dapat dipercayadan serta memberikan keadilan bagi masyarakat, Kamis (13/03/2025).