Kejari Seluma lakukan penahanan terhadap 5 tersangka Tipikor kegiatan Pembebasan Lahan

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan penahanan terhadap tersangka ES, TY, AZ, SAD, dan Y dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pembebasan Lahan guna Pembangunan Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2009–2011.

Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif dan profesional, yang menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Seluma dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk memberantas tindak pidana korupsi, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan akan terus bekerja secara objektif, profesional, dan berintegritas dalam menuntaskan perkara ini hingga tahap penuntutan dan persidangan, Selasa (20/05/2025).

Recent Post