Penyerahan restitusi tindak pidana kekerasan seksual

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma telah melaksanakan kegiatan penyerahan restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diserahkan oleh keluarga tsk a.n ES kepada korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam restitusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Dr. Eka Nugraha, S.H.,M.H bersama Kasi Pidum Alman Noveri, S.H.,M.H dan Kasubsi Pra Penuntutan Eko Darmansyah, S.H.

Restitusi ini merupakan bentuk pemulihan hak korban yang menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, dengan tujuan memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban, khususnya dalam perkara yang menyangkut harkat dan martabat kemanusiaan.
Penyerahan restitusi dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana Kejaksaan sebagai eksekutor turut memastikan bahwa korban mendapatkan hak-haknya sebagaimana ketentuan perundang-undangan, Rabu (21/05/2025).

Recent Post