Kejari Seluma lakukan Tahap II tersangka An. A

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma –  Kejari Seluma terima tersangka berinisial A beserta barang bukti dalam proses Tahap II.

Tersangka A dan barang bukti berupa:
– 4 (empat) Buah Jerigen Warna Biru
– 1 (satu) Jerigen Warna Putih
– 150 (seratus lima puluh) Liter BBM Jenis Solar
– 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Inova
– 1 (satu) Lembar STNK Mobil Toyota Kijang Inova
– 1 (satu) Buah Kunci Mobil Toyota Kijang Inova.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, S.H.

Tersangka A diduga terlibat dalam perkara tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Rl Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang cipta kerja sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka A dan memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Seluma akan menindak tegas kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, Kamis (16/01/2025).

Recent Post