Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma secara resmi menerima tersangka berinisial CWJ, AC, MHAN, dan DJ beserta barang bukti dalam proses Tahap II.
Tersangka CWJ, AC, MHAN, dan DJ beserta barang bukti berupa:
– 1 (satu) Unit Printer Epson
– 1 (satu) Unit Speaker DAT
– 1 (satu) Buah Tabung Gas 3 Kg
– Besi Gantungan Papan Nama Ruang Guru.
Yang diserahkan oleh Penyidik Polsek Sukaraja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Febriansyah, S.H.
Tersangka CWJ, AC, MHAN, dan DJ diduga terlibat dalam perkara tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”.
Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka CWJ, AC, MHAN, dan DJ serta memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Seluma akan menindak tegas kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, Kamis (16/01/2025).