Kejari Seluma Terima Tahap II Tersangka RVS dalam Kasus Dugaan Pencurian

Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan Tahap II dengan menerima tersangka berinisial RVS dengan barang bukti berupa:

• 1 (satu) buah Speaker merk NIKO warna hitam;
• 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hitam;
• 1 (satu) Buah Helm Warna hitam Merk Yamaha;

yang diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma NATASA BELINDA, S.H.

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal Pasal 477 Ayat (2) KUHP mengatur tentang pencurian.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Seluma memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RVS guna memberikan ruang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jum’at (27/02/2026).

Recent Post